BANDUNG. pesanjabar.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan bayi, dengan total enam balita berhasil diselamatkan. Kasus ini melibatkan jaringan internasional yang diduga menjual bayi ke Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan 24 bayi yang telah diperjualbelikan oleh 12 tersangka. Dugaan kuat mengarah pada praktik pengiriman bayi ke luar negeri, khususnya Singapura.
“Saat ini kami tengah mengembangkan penyelidikan terkait keberadaan bayi-bayi di Singapura. Selanjutnya kami akan bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri hal ini lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, para bayi yang menjadi korban berusia antara dua hingga tiga bulan. Sebelum dikirim ke luar negeri, para bayi lebih dulu dirawat dan dilengkapi dengan dokumen identitas. Dari pengungkapan ini, lima bayi berhasil diamankan di Pontianak dan satu lainnya di Tangerang.
Pengungkapan sindikat ini merupakan hasil penyelidikan yang menelusuri operasi perdagangan bayi yang sudah berlangsung sejak 2023. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut lima bayi yang diamankan dari Pontianak telah dibawa ke Mapolda Jabar melalui jalur udara via Cengkareng. Sementara satu bayi lainnya diamankan di wilayah Jabodetabek.
Ia menambahkan, 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Mulai dari perekrut bayi sejak dalam kandungan, perawat, penampung, hingga pembuat dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor.
“Para tersangka juga terlibat langsung dalam proses pengiriman bayi ke luar negeri. Dari mereka, kami mengamankan berbagai barang bukti seperti surat identitas, paspor, dan dokumen kepemilikan bayi,” tegas Hendra. (**)