Dukcapil Tegas: Check-in Hotel Tetap Harus Gunakan KTP-el

Foto: (Ditjen Dukcapil)./PESANJABAR
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan KTP-el pada Senin, 11 Mei 2026.

MANADO.pesanjabar.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa KTP elektronik (KTP-el) masih wajib digunakan sebagai identitas resmi, termasuk untuk proses check-in hotel dan berbagai layanan publik lainnya.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai warga tidak perlu lagi menunjukkan KTP-el merupakan kesalahpahaman. Menurutnya, kartu fisik KTP-el tetap sah dan berlaku sebagai alat verifikasi identitas dalam layanan publik maupun swasta.

Ia juga menanggapi isu soal larangan fotokopi KTP-el yang sempat ramai diperbincangkan. Teguh menuturkan bahwa fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama penggunaannya sesuai kebutuhan dan pihak yang meminta data tersebut bertanggung jawab menjaga keamanan informasi pribadi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah terus mendorong penerapan sistem verifikasi digital melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan agar proses validasi data menjadi lebih praktis, aman, dan efisien di masa mendatang.

Selain itu, Dukcapil meminta maaf atas kebingungan yang sempat muncul akibat informasi sebelumnya. Pemerintah memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan dengan baik serta diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya kepada masyarakat. (**)

Source: rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *