Dalam penyampaiannya, Kang Asep menegaskan Pemerintah Kabupaten Subang memandang penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan olahraga di daerah.
“Kami berpandangan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan keolahragaan perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan daerah serta potensi olahraga yang dimiliki Kabupaten Subang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga sekaligus mendorong pembinaan olahraga secara berkelanjutan.
Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan prestasi atlet daerah, mengembangkan industri olahraga, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha, satuan pendidikan, dan masyarakat.
“Mendorong peningkatan prestasi atlet daerah, mengembangkan industri olahraga serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha, satuan pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang, Asisten Daerah III Setda Kabupaten Subang, para kepala bagian di lingkungan Setda Subang, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (**)












