Menurut Irwan, ketentuan tersebut penting dipahami oleh pelaku usaha agar pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai prosedur. Setiap jenis limbah memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan menghadapi tantangan dari sisi keterbatasan personel. Dalam wawancara tersebut, Irwan menyebut terdapat sekitar tiga orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang memiliki sertifikasi dan keterampilan untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, jumlah pelaku usaha di Kabupaten Subang disebut mencapai ratusan. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Irwan menegaskan, pengelolaan limbah membutuhkan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemahaman terhadap kewenangan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam upaya menjaga lingkungan.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu melibatkan bidang yang memiliki tugas khusus dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di DLH Kabupaten Subang.
“Kalau misalkan ditemukan, teman-teman PPLH itu yang melakukan pengawasan. Ada regulasinya, ada aturannya,” ungkapnya. (**)
