Diskusi FMSB Soroti Tata Kelola Lingkungan di Subang

SAE/PESANJABAR
FMSB menggelar diskusi tata kelola lingkungan hidup bersama Prof. Widodo dan peserta lainnya di Subang, Rabu (14/10/2026)

Dari sisi akademisi, Prof. Widodo menilai Subang memiliki potensi berkembang menjadi pusat industri dan teknologi tinggi pada 2035. Namun, menurutnya, perkembangan tersebut harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, termasuk kebutuhan air.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan sejak tahap perencanaan. Menurutnya, kegiatan usaha semestinya tidak dimulai sebelum kajian dampak lingkungan dan perizinan lingkungan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup (TLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Asep Yachrodi S, ST, M.Si., menjelaskan bahwa penanganan persoalan industri berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan kementerian.

Asep menyampaikan bahwa tidak semua kegiatan industri berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Penanganan persoalan perusahaan juga melibatkan bidang pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, DLH Kabupaten Subang disebut belum mendapatkan rujukan dari Dinas Tata Ruang terkait persoalan yang dibahas. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam koordinasi antardinas agar penanganan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Terkait PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM), Asep menyebut aktivitas perusahaan telah dihentikan saat dilakukan pemeriksaan lapangan dan pihak perusahaan diminta mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut persoalan tersebut berkaitan dengan proses administrasi serta kewenangan instansi terkait.

Diskusi FMSB ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan industri, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal. Para peserta berharap pemerintah memperkuat pengawasan serta membuka ruang dialog agar persoalan industri di Kabupaten Subang dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan. (**)

Laman: 1 2

Exit mobile version