Suangsih menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai arahan pemerintah kabupaten. Pemerintah kecamatan kemudian mengarahkan pemerintah desa agar seluruh proses pemilihan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau pemerintah kabupaten sudah jelas, aturannya sudah ada, tahapannya sudah ada. Itu yang menjadi acuan buat kita melaksanakan sesuai tahapan Pilkades yang sudah dikirim oleh kabupaten, dalam hal ini dari DPMD,” ungkapnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan unsur TNI dan Polri yang terlibat dalam kepanitiaan Pilkades tingkat kecamatan. Suangsih menjelaskan bahwa dalam struktur kepanitiaan tersebut, Camat bertindak sebagai ketua, Danramil sebagai wakil ketua, dan Kapolsek sebagai sekretaris.
Keterlibatan unsur TNI dan Polri menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkades. Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban, terutama ketika para calon memasuki tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara.













