Call Center 112 Resmi Beroperasi, Pemkab Subang Siap Tanggap Situasi Genting

Kini warga Subang cukup menghubungi 112 untuk kondisi darurat. Layanan terintegrasi lintas instansi demi keselamatan masyarakat.

SUBANG.pesanjabar.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang resmi meluncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 sebagai upaya memperkuat respons cepat dalam penanganan situasi kedaruratan. Peresmian ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemda Subang dan PT Jasnita Telekomindo Tbk, yang dipimpin langsung oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, di Ruang Rapat Bupati II, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Briefing Staff dan dihadiri para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian, serta para camat se-Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Bupati Subang menegaskan bahwa kehadiran layanan panggilan darurat 112 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya saat menghadapi kondisi genting. Menurutnya, situasi darurat tidak hanya berkaitan dengan bencana alam, tetapi juga mencakup persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, gangguan keamanan, konflik sosial, hingga ancaman hewan buas yang memerlukan penanganan cepat dan terkoordinasi.

Melalui layanan 112, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara saat berada dalam kondisi paling membutuhkan. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemda Subang telah menyediakan kanal pengaduan non-darurat melalui layanan “Lapor Kang Rey” di media sosial, yang tetap berjalan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.

Adapun untuk kondisi yang bersifat darurat dan membutuhkan respons segera, masyarakat diarahkan menggunakan layanan 112 agar penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan terintegrasi lintas instansi.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *