SUBANG. pesanjabar.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., dan Ketua DPRD Victor Wirabuana Abdurachman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar pada Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat DPRD. Didampingi oleh Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni.
Agenda utama rapat adalah penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta pembahasan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam sambutannya, Kang Rey—sapaan akrab Bupati Subang—menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Subang untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan akhir, tetapi menjadi pijakan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam tata kelola keuangan daerah.
Kang Rey juga menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari pemerintah secara langsung maupun melalui BUMD. Ia menegaskan bahwa evaluasi potensi pendapatan akan terus dilakukan untuk mendukung pembiayaan program strategis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Subang tetap berkomitmen melaksanakan belanja daerah secara selektif berdasarkan skala prioritas, demi menjamin optimalisasi pelayanan publik. Evaluasi tahunan atas pelaksanaan APBD menjadi bahan perbaikan dalam penajaman program pembangunan ke depan.
Terkait RPJMD 2025–2029, Bupati menyatakan bahwa seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU) telah dirancang berdasarkan prinsip SMART, dengan dukungan data akurat dari BPS dan instansi teknis. RPJMD ini juga disusun secara sinergis dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat, mencakup major project, target SDGs, dan kerangka pendanaan makro.
Kang Rey menegaskan bahwa visi “Subang Unggul, Maju, dan Kompetitif” telah diterjemahkan ke dalam delapan misi pembangunan yang fokus pada penyelesaian akar persoalan pembangunan di daerah. Sinkronisasi vertikal dengan perencanaan nasional dan provinsi menjadi prinsip dasar dalam menyusun arah kebijakan lima tahun ke depan.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan undangan lainnya dari berbagai sektor pemerintahan