SUBANG.pesanjabar.com – Kegiatan entry meeting bersama Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026).
Kang Akur yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat datang kepada Wakil Penanggung Jawab BPK beserta jajaran tim pemeriksa. Ia berharap proses pemeriksaan ini dapat menjadi penguatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK harus dimaknai sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan good governance. Pemkab Subang, tegasnya, berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Sejak 2019, Kabupaten Subang secara konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada Tahun Anggaran 2024, opini WTP kembali diraih untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Namun demikian, Kang Akur menegaskan bahwa WTP bukanlah sekadar prestasi, melainkan kewajiban yang harus dipertahankan.
Ia pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kooperatif, responsif, serta menyiapkan data dan informasi yang akurat guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Jawa Barat, Khairul Aulad, menjelaskan bahwa Pasal 23E UUD 1945 menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Independensi tersebut penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan demi kepentingan masyarakat.
Ia juga memaparkan bahwa penyusunan LKPD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan pedoman teknis mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang dapat memengaruhi opini WTP, yakni pembatasan ruang lingkup pemeriksaan, ketidaksesuaian dengan standar akuntansi, serta fraud, yang mencakup penyalahgunaan aset dan tindak korupsi. Ia berharap ketiga hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Subang.
BPK juga menyampaikan jadwal tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan interim pada 13–14 Maret 2026, pemeriksaan bantuan partai politik pada 15-17 Maret 2026, batas penyerahan LKPD unaudited pada 30 Maret 2026, hingga target penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat 30 Mei 2026. Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung pada awal April hingga Mei 2026.
Dalam proses ini, BPK akan menelaah tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, mengevaluasi Sistem Pengendalian Intern (SPI), menguji kepatuhan terhadap regulasi, serta melakukan pengujian substantif terbatas.
Kegiatan entry meeting ditutup dengan sesi diskusi antara pimpinan perangkat daerah dan tim BPK untuk memastikan kesiapan dokumen serta kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.
Pemkab Subang kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat. (**)






