Menurut Yorisa, berkurangnya jumlah penerima bansos disebabkan beberapa faktor, di antaranya penurunan angka kemiskinan di Kota Bandung yang berdampak pada berkurangnya kuota bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Faktor lainnya adalah peningkatan tingkat kesejahteraan sebagian KPM. Keluarga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini naik ke desil 6 sampai 10 dalam DTSEN, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial. Selain itu, hasil evaluasi juga menemukan adanya penerima yang tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya.
“Pemda bersama kewilayahan terus melakukan evaluasi agar bansos tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.
Terkait pemasangan stiker identitas penerima bansos, Yorisa menyebut kebijakan tersebut pernah diterapkan pada 2021 sebagai bentuk transparansi. Namun hingga kini belum diberlakukan kembali karena masih dalam masa transisi dari DTKS ke DTSEN dengan tingkat perubahan data yang cukup tinggi.
“Setelah data DTSEN stabil, kebijakan pengawasan tersebut akan disesuaikan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, Yorisa menegaskan bahwa perbedaan mendasar dalam penetapan penerima bansos kini terletak pada penggunaan DTSEN sebagai acuan tunggal, menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek. DTSEN menilai kondisi masyarakat secara lebih komprehensif melalui sistem pendesilan.
“Penerima bansos adalah KPM pada desil 1 sampai 5, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan dan komponen penerima PKH,” pungkasnya. (****)












