BOGORKAB.pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Tim Penggerak PKK dan sejumlah pihak terkait berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan bagi UMKM yang digelar di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Selasa (5/8/2025).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Nurhayati, yang hadir mewakili Bupati Bogor. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH, perwakilan Halal Science Center IPB University, Tim Penggerak PKK, GOW Kabupaten Bogor, serta pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Nurhayati menyampaikan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kepastian hukum dan kualitas, sekaligus sebagai nilai tambah produk UMKM agar mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional.
“Status halal sangat krusial, terutama bagi negara dengan mayoritas muslim. Ini bukan hanya soal kepercayaan konsumen, tapi juga daya saing,” ujarnya.
Nurhayati mencatat bahwa hingga 2024, Pemkab Bogor telah membina lebih dari 35.000 pelaku UMKM. Di antaranya, 340 melalui TP PKK, 334 oleh Dinas Perikanan dan Peternakan, dan 1.277 melalui program self declare.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi titik awal bagi lebih banyak UMKM Bogor untuk menembus pasar global dengan produk halal bersertifikat.
Sementara itu, Deputi BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengapresiasi fasilitasi Pemkab Bogor dalam mempersiapkan pelaku usaha untuk mengakses program sertifikasi halal secara gratis.
“BPJPH menyediakan kuota besar untuk sertifikasi halal gratis, dan kami harap Kabupaten Bogor bisa menyerapnya dengan maksimal,” katanya.
Chuzaemi juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai UU No. 33 Tahun 2014. Ia mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan pendampingan dari Halal Science Center IPB serta bantuan pendaftaran NIB bagi yang belum memilikinya. (****)