Satgas KTR Bedahan Gencar Sidak, Tekan Rokok di Kalangan Remaja

depok.go.id/PESANJABAR
"Peran Satgas Kampung KTR sangat penting untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di masyarakat," ujar Mahrudin, Senin (28/07/2025).

DEPOK.pesanjabar.com – Meningkatnya jumlah perokok aktif di kalangan anak dan remaja mendorong Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok bersama Kelurahan Bedahan untuk rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kampung KTR, toko kelontong, dan ritel penjual rokok.

Lurah Bedahan, Mahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Kampung KTR di RW 02 dan RW 15 sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Peran Satgas Kampung KTR sangat penting untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di masyarakat,” ujar Mahrudin, Senin (28/07/2025).

Ia menekankan, edukasi tentang bahaya rokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat, khususnya Satgas Kampung KTR. Mereka memiliki tugas untuk menegur dan mengingatkan warga yang melanggar larangan merokok di tujuh zona KTR, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.

Harapannya, inisiatif dari Kampung KTR dapat meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya rokok dan pentingnya menaati aturan yang berlaku.

Sementara itu, Penanggung Jawab Program KTR dari Dinas Kesehatan Kota Depok, Faika Rachmawati, menuturkan bahwa timnya turut mengedukasi pemilik toko ritel dan kelontong tentang larangan penjualan rokok kepada anak-anak, sekaligus mencopot iklan dan promosi rokok yang melanggar aturan bersama Satpol PP.

Menurut data survei, 3,1% remaja berusia 10–18 tahun di Depok adalah perokok harian. Jumlah ini hanya sedikit di bawah angka nasional sebesar 3,5%. Sementara itu, prevalensi perokok di kalangan pelajar SMP dan SMA mencapai 11,7%, dengan sekitar 25% di antaranya mengonsumsi lebih dari 12 batang per hari.

“Kampung KTR adalah salah satu strategi kami untuk menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan remaja,” pungkas Faika. (****)

Source: depok.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *