DPRD Jabar Rekomendasikan Cabut SE Penyerahan Ijazah, Minta Kebijakan Dedi Mulyadi Dikaji Ulang

dprd.jabarprov.go.id/sae/PESANJABAR
DPRD Jawa Barat melalui Komisi V mengeluarkan rekomendasi untuk mengakhiri polemik kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penyerahan ijazah.

Kota Bandung, Pesanjabar.com – Polemik mengenai kebijakan penyerahan ijazah oleh sekolah swasta yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya ditanggapi secara tegas oleh DPRD Jawa Barat. Melalui Komisi V, DPRD Jabar mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mengakhiri ketegangan yang selama ini terjadi.

Rekomendasi itu dihasilkan dari rapat gabungan yang digelar pada Selasa (27/05), dan salah satu poin utamanya adalah permintaan agar dua Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar kebijakan penyerahan ijazah segera dicabut.

“Kesimpulan rapat gabungan ini, DPRD Jawa Barat melalui Komisi V mengeluarkan rekomendasi. Nanti rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi),” jelas Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yumanius Untung, di Kota Bandung.

Selain pencabutan SE, DPRD juga menolak adanya unsur paksaan atau ancaman terhadap sekolah swasta yang menolak menyerahkan ijazah tanpa syarat.

“Sikap kami tegas untuk meminta 2 SE terkait penyerahan ijazah ini segera dicabut, dan itu rekomendasi dari kita yang dinilai cukup rasional untuk mengakhiri polemik penyerahan ijazah ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan anggaran terkait skema pembebasan ijazah. Rencana awal bahwa pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah terbukti tidak memiliki dasar nomenklatur yang sah dalam APBD.

“Tadi (dalam rapat gabungan) kan ditanya soal nomenklatur anggarannya, dan ternyata nomenklatur-nya itu tidak ada. Artinya yang paling rasional adalah BPMU yang akan diberikan tanpa syarat harus tidak menahan ijazah,” tambah Yumanius.

Rapat gabungan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Jabar, Bappeda, dan perwakilan dari organisasi masyarakat seperti PCNU Kabupaten Bekasi serta pengurus pondok pesantren dan sekolah swasta.

Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin yang memimpin rapat menegaskan perlunya penyelesaian yang tepat dan bijak agar tidak merugikan semua pihak, termasuk siswa dan lembaga pendidikan.

“Saya setuju terhadap pembebasan ijazah ini, karena memang tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah baik itu swasta apalagi negeri. Tapi, harus jelas skemanya, mekanismenya, dan ini butuh penyelesaian yang arif dan bijaksana,” ujar Acep.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, mengungkapkan bahwa hanya sembilan sekolah yang saat ini masih dalam proses kompensasi ijazah. Sementara itu, sebagian besar sekolah telah menyerahkan ijazah dan menerima skema Bantuan Penunjang Mutu Pendidikan (BPMU).

“Ya, itu data terakhir dari laporan Kepala Cabang bahwa yang 9 sekolah itu memilih untuk mengambil kompensasi ijazah, yang lainnya kan sudah menyerahkan dan sudah sepakat untuk mengambil BPMU. Jadi data itu memang data dari Cabang. Ini pun masih belum final ya, masih mungkin ada laporan berikutnya,” ujar Deden.

Meski demikian, DPRD Jabar tetap meminta agar penggunaan BPMU untuk pembebasan ijazah dikaji lebih lanjut, karena pada dasarnya BPMU diperuntukkan bagi siswa yang masih aktif belajar, bukan untuk alumni.

“Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat menilai perlu ada pembeda antara BPMU dan kebijakan pembebasan ijazah bagi siswa yang telah lulus,” lanjut Deden.

Selain persoalan teknis dan anggaran, DPRD juga menyoroti aspek etika dan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Mereka mengingatkan agar mekanisme pembebasan ijazah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Tadi DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya audit verifikasi terhadap latar belakang ekonomi siswa penerima pembebasan ijazah untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu secara finansial,” ujarnya.

Menanggapi dinamika ini, Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Atok Romli, mendorong agar DPRD Jabar segera menyampaikan hasil rekomendasinya kepada Gubernur. Ia menekankan perlunya solusi yang adil dan konstitusional, dengan mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan dan peran penting sekolah swasta.

“Saya berharap pimpinan DPRD Jawa Barat segera menyampaikan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait aspirasi semuanya,” kata Atok dilansir dari laman resmi dprd provinsi jabar.

Rapat gabungan ini menunjukkan keseriusan DPRD Jawa Barat dalam mencari jalan keluar atas kebijakan kontroversial tersebut, sekaligus memastikan hak pendidikan siswa tetap terjamin tanpa merugikan pihak sekolah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *