Program Stimulus Ekonomi Dari Pemerintah Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Tri Wulan Kedua Tahun 2025

komdigi.go.id/PESANJABAR
Program Stimulus Ekonomi Dari Pemerintah Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Tri Wulan Kedua Tahun 2025

Jakarta, pesanjabar.com – Pemerintah berusaha untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II (Q2) 2025 sekitar 5% dengan memanfaatkan momen liburan sekolah di bulan Juni-Juli 2025. Ini dilakukan melalui pemberian berbagai bantuan ekonomi untuk menjaga kemampuan beli masyarakat dan mendorong konsumsi dalam negeri. dilansir dari komdigi.go.id

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

 

Secara lebih mendetail, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi pada Triwulan II Tahun 2025 dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

  • Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
  1. Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
  2.  Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
  3. Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

Pelaksanaan Program ini oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

 

2. Diskon Tarif Tol

  • Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
  • Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
  • Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

 

3. Diskon Tarif Listrik

  • Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
  • Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
  • Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

 

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

  • Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
  • Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
  • Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

 

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
  • Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
  • Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

 

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

  • Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
  • Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Terlihat Hadir dalam Rakortas itu antara lain adalah Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, serta pimpinan atau perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian PU, BPS, dan BPJS Ketenagakerjaan. (**)

Source: komdigi.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *