Hiburan Malam di Kota Serang Akan Dikelola Ulang, Ini Banyaknya THM yang Masih Berjalan

Radar Banten/PESANJABAR
Hiburan Malam di Kota Serang Akan Dikelola Ulang, Ini Banyaknya THM yang Masih Berjalan

Banten, pesanjabar. com – Pemerintah Kota Serang akan kembali melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam di wilayahnya.

Beberapa lokasi hiburan di Kota Serang sudah menjadi sasaran untuk inspeksi mendadak oleh pihak Pemkot, seperti di Serang Mall dan Legok.

Keputusan tegas Pemkot Serang ini bukan tanpa alasan. Pada tahun 2024 yang lalu, tiga bangunan tempat hiburan malam yang ilegal di daerah Serang Timur telah diruntuhkan karena beroperasi tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Meskipun begitu, masih ada sekitar 10 tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meski sudah disegel. Berdasarkan pengamatan tahun lalu, terdapat 13 lokasi tempat hiburan malam di Kota Serang.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan bahwa sebagian besar keberadaan tempat hiburan malam ini dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami menemukan masih banyak THM yang masih aktif meskipun sudah dilakukan penyegelan,” ujarnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi terjadi di Serang Mall (Ramayana). Tempat yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir malah disalahgunakan menjadi lokasi hiburan malam tanpa izin mendirikan bangunan.

“Selain tidak memiliki IMB, ini juga penyalahgunaan fungsi bangunan,” tegas Wahyu.

Pemerintah kota telah mengingatkan pengelola untuk segera menghubungi para penyewa dan menghentikan perjanjian. dilansir dari radar banten

Apabila tidak dipatuhi, pemerintah kota akan melakukan pembongkaran secara paksa dalam waktu yang dekat, yang direncanakan akan berlangsung pada awal atau pertengahan bulan Juni. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *