MEDAN.pesanjabar.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden keamanan pangan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono saat mengunjungi salah satu siswa korban insiden keamanan pangan MBG yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan, Minggu (16/8/2026).
Sudaryono menegaskan, pihak yang terbukti melakukan kelalaian akan dikenai sanksi berat. Tidak hanya pencopotan dari jabatan, sanksi juga dapat berujung pada pemecatan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” tegas Sudaryono.
Selain sanksi terhadap kepala SPPG, BGN juga akan memberikan tindakan tegas terhadap dapur yang terbukti bermasalah. Menurut Sudaryono, dapur SPPG dapat dikenai sanksi berupa suspensi berat sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Ia juga membuka kemungkinan agar proses investigasi melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum.














