SUBANG.pesanjabar.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang membahas dua agenda penting, yakni penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Subang, Kamis (30/07/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang.
Pada agenda pertama, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Subang menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sekaligus menjadi dasar hukum penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Subang.
Menurutnya, hingga kini Kabupaten Subang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan olahraga secara komprehensif, padahal potensi olahraga di daerah tersebut dinilai sangat besar.
“Tujuan utama dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan olahraga yang terencana, terpadu, sistematis, berjenjang, berkelanjutan, profesional, akuntabel, serta mampu menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga,” jelas Anggota Bapemperda.
Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan olahraga yang terintegrasi dengan sektor pendidikan, kesehatan, kepemudaan, ekonomi kreatif, pariwisata, hingga pembangunan sumber daya manusia.
Selain meningkatkan prestasi atlet, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong tumbuhnya industri olahraga serta meningkatkan kualitas hidup dan daya saing masyarakat Kabupaten Subang.
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi membacakan Penjelasan Bupati Subang mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.












