Bangunan Belum Berizin, Satpol PP Kuningan Lakukan Penyegelan

kuningankab.go.id/PESANJABAR
Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel sementara bangunan usaha di kawasan Bundaran Cijoho karena belum memenuhi persyaratan perizinan.

KUNINGAN.pesanjabar.comSatpol PP Kuningan menyegel sebuah bangunan usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, Selasa (21/07/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan, sehingga aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Proses penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara dan bukan penghentian permanen.

“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” ujar Allex di lokasi.

Dalam stiker penyegelan disebutkan bahwa bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Allex menegaskan, pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.

“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa selama segel masih terpasang tidak diperbolehkan ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas sebelum seluruh legalitas terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait penyesuaian tata ruang, termasuk garis sempadan bangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perwakilan pihak pengelola bangunan, Nandang, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah dan segera melengkapi proses perizinan yang masih diperlukan.

“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Nandang.

Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan memenuhi ketentuan pemerintah daerah. (****)

Source: kuningankab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *