JAKARTA.pesanjabar.com – Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian AGHT Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut membahas berbagai hambatan dalam pembangunan akses Tol Patimban sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
Dalam rapat itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang. Ia menyampaikan salah satu kendala utama pembangunan akses tol adalah masih adanya oknum pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025.
“Pembatasan jam operasional kendaraan besar sebenarnya sudah disepakati melalui Peraturan Bupati, namun dalam praktiknya masih banyak yang melanggar,” ujar Kang Rey.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang mendukung penuh percepatan pembangunan PSN, tetapi aktivitas pertambangan yang mengatasnamakan proyek strategis nasional tidak boleh merugikan masyarakat. Menurutnya, masih banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Subang.












