SUBANG. pesanjabar.com – Sys Santo Delvis, SH resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang sisa masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Kamis (07/05/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan untuk menggantikan almarhum Dang Agung.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.191-Pemotda/2026 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan ucapan selamat kepada Sys Santo Delvis atas amanah baru yang diembannya sebagai anggota legislatif.












