BEKASIKAB.pesanjabar.com – Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tengah merancang kebijakan pembatasan jam operasional truk, khususnya untuk angkutan barang dan tambang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyampaikan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi.
“Penerapan aturan ini tentu akan kami sosialisasikan terlebih dahulu, baik melalui peraturan bupati maupun surat edaran terkait pengaturan jam operasional truk,” ujarnya saat ditemui di kantor, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, Dishub Kabupaten Bekasi masih menyusun kajian teknis yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Kajian ini meliputi penentuan ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan berat, pengaturan waktu operasional, hingga skema pengawasan di lapangan.
Menurut Agus, rencana ini akan dibahas bersama dalam forum lalu lintas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Salah satu poin utama yang dikaji adalah pembatasan operasional angkutan tambang agar tidak beroperasi pada jam-jam sibuk, seperti saat masyarakat berangkat kerja dan sekolah.












