Langgar PP TUNAS, Platform Digital Terancam Diblokir Permanen

rri.co.id/PESANJABAR
Menkomdigi Meutya Hafid tampak memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Maret 2026.

JAKARTA.pesanjabar.com – Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi telah disiapkan mulai dari peringatan hingga pemblokiran permanen.

Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai melaporkan perkembangan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Jakarta.

Ia menekankan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi pihak yang tidak patuh terhadap aturan tersebut.

Berdasarkan laporan Kementerian Komdigi, beberapa platform seperti X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox telah dinilai memenuhi ketentuan. Namun, masih ada sejumlah platform lain yang berada dalam tahap pengawasan karena belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi.

Laman: 1 2

Source: rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *