SUBANG.pesanjabar.com – Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan PT Lintas Marga Sedaya serta PT VinFast Automobile Indonesia, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Subang, Rabu (14/1/2026).
Kesepakatan tersebut mengatur pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan akses serta Simpang Susun KM 115+500 pada ruas Tol Cikampek (Cikopo)–Palimanan. Kerja sama ini menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam memperkuat konektivitas dan mendukung pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Melalui kesepakatan ini, pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan secara jelas, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pengoperasian dan pemeliharaan simpang susun. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik industri, serta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Subang.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Subang selaku pihak pertama, PT Lintas Marga Sedaya sebagai pihak kedua, dan PT VinFast Automobile Indonesia sebagai pihak ketiga.
Dalam sambutannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan bahwa kesepakatan ini memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. Selain menjadi dasar hukum kerja sama, langkah ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperkuat aksesibilitas serta daya saing kawasan industri.










