KUNINGAN.pesanjabar.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon menegaskan kembali komitmen kerja sama dalam pengelolaan sumber daya air melalui penandatanganan perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan air di beberapa titik sumber, yakni Cibodas, Bebelan, Astana (Desa Kaduela), dan Cigusti (Desa Padamatang, Kecamatan Pasawahan).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (20 Oktober 2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., serta disaksikan jajaran pejabat kedua daerah, termasuk Wakil Bupati Kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Pj Sekda Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Sekda Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si., Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning Ukas Suharfaputra, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati Suharyadi.
Perubahan perjanjian ini menitikberatkan pada dua poin utama, yakni:
Kenaikan dana kompensasi pengelolaan air dari semula Rp250 menjadi Rp275 per meter kubik, dan
Penurunan batas toleransi kebocoran distribusi air dari 20% menjadi 15%.








