BANDUNG.pesanjabar.com – Polemik gaji fantastis Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali memanas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar buka suara dengan menegaskan bahwa seluruh komponen gaji, tunjangan, dan dana operasional senilai Rp33 miliar per tahun telah sesuai aturan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menjelaskan gaji pokok dan tunjangan gubernur serta wakil gubernur hanya sekitar Rp2,2 miliar per tahun. Sementara dana operasional yang nilainya Rp28,8 miliar, ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar yang mencapai Rp19 triliun.
“Dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan kepala daerah diatur dalam PP No. 109 Tahun 2000 dan PP No. 59 Tahun 2000. Semua sudah sesuai regulasi,” kata Akhmad, Senin (15/9/2025).