JAKARTA.pesanjabar.com – Mudir ‘Ali Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN), KH Ali Masykur Musa, menegaskan bahwa prinsip-prinsip bernegara di Indonesia sejalan dengan ajaran Islam. Hal ini ia sampaikan dalam acara peluncuran buku Prinsip-Prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi di Pondok Pesantren Pasulukan Al Masykur, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025).
Menurut Kiai Ali, baik pembukaan maupun pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan, banyak diksi di dalamnya yang mencerminkan nilai-nilai Islam.
“Pancasila adalah Islam di Indonesia. Tidak perlu lagi ada yang meragukan eksistensi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, sebab jelas di sana disebut ‘atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa’,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah istilah dalam konstitusi yang berakar dari tradisi Islam, seperti rahmat, daulat, musyawarah, dan dewan. Hal ini menegaskan bahwa dasar bernegara Indonesia memiliki pondasi kuat dari ajaran Islam.
Lebih lanjut, ia mengurai konsep demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurutnya, kedaulatan rakyat bersumber dari istilah Arab daulah, yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. “Dalam demokrasi, presiden tidak boleh menjabat lebih dari dua periode. Jika lebih, itu bukan lagi kedaulatan rakyat, tapi bentuk oligarki atau monarki,” tegasnya.
Kiai Ali juga memaparkan sejumlah prinsip konstitusi yang sesuai dengan nilai Islam, di antaranya al-haqqu (kebenaran), al-istiqlaliyah (kemerdekaan), al-musawah (persamaan di depan hukum), al-musyawarah (permusyawaratan), dan as-sidqu (kejujuran).
“Meski Indonesia bukan negara Islam, konstitusinya jelas berlandaskan nilai-nilai Islam. Pasal 29 UUD 1945 yang menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia adalah negara beragama, walaupun bukan negara agama,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa sejak Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1936, para ulama telah merumuskan gagasan agar Indonesia menjadi Darussalam—negara yang membawa perdamaian, kesejahteraan, dan keselamatan bagi semua rakyat tanpa membedakan agama maupun budaya.
Buku Prinsip-Prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi merupakan karya ke-19 Kiai Ali. Buku ini membahas pasal 1–4 UUD 1945 dan akan berlanjut ke pasal-pasal berikutnya, termasuk Pasal 33 yang mengatur pengelolaan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat.
“Konstitusi kita sudah sesuai dengan nilai-nilai Islam. Tinggal bagaimana kita mengamalkannya demi kemaslahatan umat,” pungkasnya. (**)