JAKARTA.pesanjabar.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dan memicu perdebatan di ruang publik. Isu tersebut dinilai menyentuh prinsip dasar demokrasi lokal yang selama ini dijalankan secara langsung oleh rakyat.
Hasil survei nasional yang dilakukan LSI Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD. Penolakan tercatat mencapai 66,1 persen responden secara nasional. Sementara itu, sebanyak 28,6 persen responden menyatakan setuju Pilkada melalui DPRD, dan 5,3 persen lainnya memilih tidak menjawab atau tidak mengetahui.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, menilai tingkat penolakan publik terhadap wacana tersebut tergolong kuat dan bersifat sistemik. Menurutnya, angka penolakan yang melampaui 60 persen menunjukkan sikap publik yang tegas, bukan sekadar fluktuasi sementara.
“Ini bukan mayoritas tipis, melainkan mayoritas yang kuat,” ujar Ardian dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD tidak hanya muncul pada kelompok masyarakat tertentu, tetapi merata di hampir seluruh lapisan sosial. Bahkan, mayoritas pemilih dari hampir semua partai politik juga menunjukkan sikap penolakan terhadap mekanisme tersebut, dengan persentase berkisar antara 56 hingga 95 persen di partai-partai besar.







