Kupang, Pesanjabar.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lintas negara dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China, HE JIN alias YEN CING, yang diduga sebagai otak utama sindikat penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
Penangkapan terhadap HE JIN dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, dipimpin langsung oleh Kanit TPPO AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.
HE JIN ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024. Modus operandi sindikat ini terungkap melalui hasil penyelidikan intensif sejak awal 2025, dengan kerja sama antara Divhubinter, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, HE JIN bersama komplotannya diketahui telah menyelundupkan tujuh WNA asal China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber. Para WNA tersebut kemudian diinapkan beberapa hari di Labuan Bajo sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju pesisir pantai Australia tanpa melewati prosedur imigrasi.
Tujuan dari kegiatan penyelundupan ini adalah untuk menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada para pencari kerja dari China, dengan biaya mencapai 5.000 dolar AS per orang. Ketujuh WNA yang telah diselundupkan kini telah dideportasi ke negara asal masing-masing oleh otoritas keimigrasian Indonesia.
Lebih jauh, hasil investigasi mengungkap bahwa sindikat ini telah tiga kali melakukan operasi serupa dengan titik keberangkatan berbeda, yakni dari Pantai Serangan (Bali), Pantai Labuan Bajo (NTT), dan Pantai Saumlaki (Maluku Tenggara Barat). Bali menjadi titik kumpul utama seluruh WNA sebelum diberangkatkan ke titik keberangkatan masing-masing.
Untuk mengungkap peran jaringan lebih luas, penyidik telah memeriksa empat saksi kunci: PT (kapten kapal), LU (anak buah kapal), EL (admin keuangan yang menangani transaksi dana operasional penyelundupan), dan KM (manajemen hotel di Labuan Bajo tempat para WNA menginap). Keempatnya memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik meliputi rekening koran transaksi keuangan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor milik para WNA.
Atas perbuatannya, HE JIN disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya tidak ringan, yaitu pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun serta denda dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas kejahatan penyelundupan manusia yang merusak tatanan hukum nasional dan internasional.
“Penangkapan terhadap tersangka HE JIN merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Kami mengapresiasi kerja sama antara Polda NTT, Bareskrim Polri, Divhubinter, serta Dirjen Imigrasi dalam mengungkap kasus ini. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kamis (05/06).
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia untuk menjalankan aksinya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” tambah Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dilansir dari laman resmi Tribrata Polri.
Setelah ditangkap, HE JIN langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 02.00 WIB menggunakan maskapai Batik Air. Ia dikawal ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan internasional tersebut. Penelusuran aliran dana serta komunikasi digital antar anggota sindikat juga terus dilakukan guna membongkar struktur jaringan secara menyeluruh.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas aparat dalam melindungi kedaulatan negara, memperkuat penegakan hukum, dan menjaga Indonesia dari potensi menjadi jalur transit dalam kejahatan transnasional.(**)