Hukum  

Wakapolda Sulteng: Petugas Jangan Main Hakim Sendiri

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025)

PALU.pesanjabar.com – Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025), dihadiri Irwasda Kombes Pol Asep Adhiatna, pejabat utama, dan seluruh personel Polda.

Dalam arahannya, Brigjen Helmi menyesalkan insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang korban di Morowali, Kamis (7/8/2025). Aksi tersebut melibatkan sejumlah petugas pengamanan, termasuk oknum anggota Polri.

“Petugas pengamanan bertugas menjaga lokasi, bukan mengusut perkara. Jika ada kasus, amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat, jangan main hakim sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para kepala satuan kerja (Kasatker) untuk terus membina dan memberi teladan bagi anggota. Menurutnya, kesalahan bawahan menjadi tanggung jawab pimpinan. Wakapolda menegaskan peristiwa serupa tidak boleh terulang dan memerintahkan Kabid Propam menindak tegas personel yang melanggar sesuai aturan.

Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono menyampaikan perkembangan penyidikan. Berdasarkan keterangan Polres Morowali, empat tersangka berinisial G, J, S, dan R telah ditahan. Pengeroyokan diduga dipicu kecurigaan terhadap korban yang dituding terlibat pencurian di area perusahaan.

Djoko mengimbau seluruh petugas pengamanan maupun masyarakat agar tidak bertindak sendiri bila menemukan terduga pelaku kejahatan, melainkan melapor ke kepolisian. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7–12 tahun penjara. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *