Hukum  

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto, Kuasa Hukum Nilai Sidang Sarat Muatan Politik

x.com/PDI_Perjuangan/PESANJABAR
"Ini pengadilan politik daur ulang," tegas Hasto usai divonis 3,5 tahun penjara di PN Jakarta Pusat.

Awal Mula Kasus: Jejak Harun Masiku

Perkara ini bermula dari skandal suap dalam proses PAW anggota DPR RI tahun 2020 yang melibatkan Harun Masiku, kader PDIP sekaligus buronan KPK sejak Januari 2020. Harun disebut menyuap Komisioner KPU untuk mengamankan kursi DPR. Hasto diduga mengetahui keberadaan Harun dan menghalangi penyidikan KPK, sehingga dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Hingga 2025, keberadaan Harun Masiku masih belum berhasil ditemukan oleh aparat penegak hukum, menjadikan kasus ini sebagai salah satu isu hukum dan politik paling berlarut di Indonesia.

Sikap Resmi PDI Perjuangan: Ini Pembungkaman Politik

Melalui siaran persnya, DPP PDI Perjuangan menyatakan bahwa vonis terhadap Hasto merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendegradasi kekuatan sipil dalam politik. Partai menegaskan bahwa mereka akan tetap teguh menghadapi tekanan hukum yang bermuatan politik.

“Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang. Kami tidak tunduk pada tekanan politik berkedok hukum,” tegas pernyataan resmi DPP PDIP.

Imbauan Hasto: Tetap Tenang, Kebenaran Akan Menang

Dalam pernyataan penutupnya, Hasto mengajak seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan tidak terpancing.

“Apapun keputusannya, tetap tenang. Karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan. Percayalah, yang namanya kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate!” ujar Hasto tegas. (**)

Laman: 1 2

Source: x.com/PDI_Perjuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *