Subang, Pesanjabar.com – Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia telah mengalami berbagai tantangan sejak dirumuskannya pada 1 Juni 1945 oleh Soekarno. Pancasila tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga fondasi filosofis dan praktis kehidupan berbangsa. Meski telah ditegaskan dalam berbagai konstitusi, sejarah mencatat berbagai upaya merusak, mengganti, atau mendistorsi Pancasila baik oleh kekuatan dalam negeri maupun pengaruh ideologi luar.
Sejarah Upaya Merusak Pancasila
1. Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) – 1948 dan 1965
Salah satu ancaman paling nyata terhadap Pancasila datang dari ideologi komunisme yang menolak asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dipimpin oleh Musso yang ingin mengganti sistem negara menjadi komunis. Ini adalah bentuk nyata upaya mengganti Pancasila dengan ideologi Marxis-Leninis.
Puncak ancaman terjadi kembali dalam G30S/PKI tahun 1965, saat terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jenderal TNI. Tujuan utama G30S adalah merebut kekuasaan dan menggantikan dasar negara dengan komunisme (Sumber: Lubis, Mochtar. Catatan Harian Seorang Demonstran, 1966).
2. Gerakan DI/TII dan Negara Islam Indonesia (NII)
Pada tahun 1949, S.M. Kartosoewirjo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Gerakan ini ingin mengganti Pancasila dengan syariat Islam sebagai dasar negara. Gerakan ini tersebar di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Aceh (di bawah Teungku Daud Beureueh), dan Sulawesi Selatan (di bawah Kahar Muzakkar).
Pemerintah menganggap NII sebagai pemberontakan terhadap konstitusi negara dan ideologi Pancasila. Upaya ini berhasil dipadamkan pada 1962 dengan eksekusi Kartosoewirjo (Sumber: Risalah Sidang Konstituante, 1957-1959).
3. Radikalisme dan Terorisme Berbasis Agama
Di era reformasi, muncul kelompok-kelompok radikal yang membawa ideologi transnasional seperti Wahabisme, ISIS, dan paham takfiri. Mereka menolak sistem demokrasi dan menuding Pancasila sebagai thagut (simbol kekufuran). Beberapa aksi teror, seperti Bom Bali 2002, Bom JW Marriott, dan aksi teror di Thamrin (2016), merupakan bagian dari upaya merusak nilai-nilai Pancasila dengan kekerasan dan intoleransi.
Menurut laporan BNPT (2023), radikalisme di Indonesia kini lebih cenderung menyasar anak muda dan dunia pendidikan melalui media sosial dan narasi keagamaan ekstrem.
4. Polarisasi Politik dan Penyebaran Hoaks
Meski tidak bersenjata, polarisasi politik dan penyebaran berita bohong (hoaks) berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga menjadi ancaman serius terhadap Pancasila. Ini menyebabkan fragmentasi sosial dan memudarkan sila ketiga: Persatuan Indonesia. Pemilu 2019 dan 2024 memperlihatkan bagaimana perbedaan politik dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian, bukan membangun demokrasi yang sehat.
Ancaman Kontemporer terhadap Pancasila
Masuknya Ideologi Transnasional Melalui Media Sosial
Paham-paham asing seperti khilafahisme atau ekstrem kanan dan kiri masuk melalui internet tanpa penyaring ideologis yang kuat.Minimnya Pendidikan Ideologis di Sekolah dan Perguruan Tinggi
Banyak generasi muda yang tidak memahami sejarah perjuangan bangsa dan asal-usul Pancasila, sehingga mudah terpengaruh oleh narasi tandingan.Politik Identitas dan Sektarianisme
Penyalahgunaan agama dan identitas budaya dalam kontestasi politik mengikis nilai toleransi dan keadilan sosial.Krisis Keteladanan dan Maraknya Korupsi
Ketika elite politik dan pejabat publik tidak menunjukkan sikap jujur dan adil, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Perlunya Reaktualisasi Pancasila
Melihat berbagai upaya dan ancaman terhadap Pancasila, maka perlu dilakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan:
Penguatan pendidikan ideologi Pancasila secara sistematis di semua jenjang pendidikan, termasuk lewat program Profil Pelajar Pancasila oleh Kemendikbud.
Literasi digital untuk menangkal radikalisme online.
Keteladanan dari pemimpin dalam menerapkan keadilan sosial dan demokrasi yang sehat.
Penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap semua bentuk ujaran kebencian dan upaya subversif terhadap Pancasila.
Pancasila adalah hasil perjuangan panjang para pendiri bangsa yang dirumuskan sebagai titik temu berbagai perbedaan. Namun sepanjang sejarah, selalu ada upaya merusak Pancasila dengan menggantinya dengan ideologi lain yang tidak sesuai dengan semangat kebhinekaan dan kemanusiaan. Tugas generasi kini adalah tidak hanya mempertahankan Pancasila, tetapi juga menghidupkannya dalam praktik sehari-hari di tengah gempuran ideologi transnasional, radikalisme, dan krisis sosial.
Sumber referensi;
Lubis, Mochtar. Catatan Harian Seorang Demonstran. LP3ES, 1966.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Paradigma, 2013.
Laporan BNPT. Indeks Potensi Radikalisme Indonesia Tahun 2023.
Kemendikbud. Modul Penguatan Profil Pelajar Pancasila, 2022.
Risalah Sidang Konstituante, 1957-1959. Arsip Nasional Republik Indonesia.
(**)