Pemerintah, lanjut Meutya, telah menyiapkan penguatan pengamanan digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Aturan tersebut mewajibkan platform menunda akses akun anak berdasarkan profil risiko usia dan memperkuat sistem pendampingan.
“Pendampingan itu bukan membuatkan akun anak, tetapi mendampingi aktivitas digitalnya secara langsung,” jelasnya.
Meutya juga mendorong platform digital segera menyesuaikan teknologi agar benar-benar aman bagi anak. Ia menyinggung teknologi pengenalan usia yang sudah mulai diterapkan oleh sejumlah platform global.
“Platform harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang ingin ruang digital yang lebih aman,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah optimistis kepatuhan platform akan meningkat setelah aturan diberlakukan penuh.
Pada kesempatan yang sama, CEO Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, menegaskan pentingnya pemahaman mengenai hak perlindungan dan partisipasi anak di era digital.
“Setiap anak berhak dilindungi, didengar, dan berpartisipasi,” kata Dessy.
Dessy juga menjelaskan bahwa pembentukan Digital Youth Council (DYC) menjadi wadah bagi anak untuk terlibat dalam perumusan kebijakan digital nasional. Ia berharap kehadiran DYC mampu memperkuat tata kelola perlindungan digital yang aman dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia. (**)







