Banda Aceh, Pesanjabar.com – NK (27), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, mengalami nasib pilu saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Malaysia. Baru tiga bulan bekerja, NK mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kakinya bengkak parah hingga tak mampu berjalan.
Karena kondisi tersebut, NK memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya. Namun, majikannya menolak memberi izin kecuali NK membayar 10 ribu Ringgit Malaysia (sekitar Rp 37 juta) sebagai ganti rugi, karena biaya tersebut telah dikeluarkan majikan kepada agen penyalur saat NK mulai bekerja.
Situasi ini kemudian diketahui oleh Teuku Ricki, Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM), yang segera berkoordinasi dengan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Setelah melakukan pendekatan hukum, agen penyalur asal Sumatera Utara akhirnya mengembalikan uang 10 ribu Ringgit kepada majikan.
Dengan masalah yang telah diselesaikan, PPAM mengurus proses kepulangan NK. Ia tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Rabu (28/5/2025) pukul 16.00 WIB dan langsung dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin untuk perawatan medis dengan fasilitas dari Haji Uma.
Haji Uma juga memastikan keluarga NK mendapatkan dukungan selama masa pengobatan dan mengimbau masyarakat Aceh untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen kerja luar negeri serta berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum keberangkatan agar terhindar dari kasus serupa, dilansir dari laman resmi DPD RI.(**)