Selain layanan langsung, masyarakat juga diimbau segera melengkapi dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KTP-el bagi yang sudah memenuhi syarat usia. Pengurusan dokumen dapat dilakukan di kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.
Yayan menegaskan bahwa seluruh layanan ini gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat. Ia menambahkan, pendekatan humanis dan empatik akan terus dikedepankan, baik melalui jemput bola maupun inovasi digital, demi memastikan tidak ada warga Ciamis yang tertinggal dalam kepemilikan identitas resmi. (****)