ACEH, Pesanjabar.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menyampaikan tanggapan resmi terkait sengketa klaim administratif atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan atas wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Yang memiliki kedaulatan atas wilayah itu adalah negara, dalam hal ini pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengelola wilayah administratif,” jelasnya dalam konferensi pers di Aceh, Minggu (15/6).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai pengelolaan pulau-pulau tertentu antara dua provinsi ini tidak berkaitan dengan kedaulatan negara, melainkan semata-mata menyangkut batas wilayah administrasi antardaerah.
“Kalau suatu pulau berada dalam wilayah administrasi daerah A, maka daerah A berkewajiban mengurusnya. Demikian pula jika masuk wilayah administrasi daerah B,” katanya. “Ini bukan sengketa antarnegara, tapi persoalan internal administratif dalam satu kesatuan negara.”
Menanggapi polemik tersebut, Presiden Republik Indonesia dikabarkan telah mengambil alih penanganan perkara ini secara langsung. Pemerintah pusat akan segera menyelesaikannya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi dari masing-masing daerah, catatan sejarah, dan dokumen administratif yang ada.
“Kita semua saudara sebangsa, jadi penyelesaian ini akan dilakukan dengan cara yang baik, penuh dialog, dan kepala dingin. Presiden sudah berkomitmen akan segera mengambil keputusan secepatnya,” pungkasnya. **