Syuriyah PBNU Terbitkan Surat Edaran Terkait Status Ketua Umum PBNU

nu.or.id/PESANJABAR
Syuriyah PBNU menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa Kiai Afif menyerahkan langsung dokumen risalah tersebut kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Namun, Gus Yahya mengembalikan dokumen itu kepada Kiai Afif.

Poin kedua menjelaskan bahwa berdasarkan data platform persuratan digital PBNU, Digdaya, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tentang Penyampaian Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beserta lampirannya pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Dengan demikian, diktum kelima Risalah Rapat Harian Syuriyah dinyatakan terpenuhi,” tulis Surat Edaran tersebut.

Poin ketiga menegaskan bahwa Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dampaknya, pada poin keempat dinyatakan bahwa ia tidak lagi memiliki hak dan kewenangan menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama PBNU.

Selanjutnya, pada poin kelima, Syuriyah menyerukan agar segera digelar Rapat Pleno sesuai ketentuan organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan. Surat juga menegaskan bahwa selama posisi Ketua Umum belum terisi, kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi NU.

Meski demikian, Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. (**)

Laman: 1 2

Source: nu.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *