Jakarta, pesanjabar.com – Koperasi Merah Putih secara resmi diluncurkan pada 21 April 2025 sebagai respons terhadap kebutuhan desa akan lembaga ekonomi yang dapat bertahan dan menguntungkan masyarakat kecil. Ini bukanlah koperasi biasa, tetapi sebuah gerakan nasional yang bertujuan untuk mendorong kemandirian desa dari dalam melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta partisipasi aktif dari warga. Dengan nama Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, koperasi ini diharapkan dapat menjadi cara untuk memutus rantai kemiskinan di desa, serta memberikan solusi nyata terhadap masalah pinjaman online, rentenir, dan tengkulak yang sering kali mencengkeram masyarakat pedesaan.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah sebuah koperasi yang berbasis di desa atau kelurahan yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat setempat. Koperasi ini bertujuan untuk mengelola berbagai jenis unit usaha, mulai dari toko sembako, apotek desa, hingga penyediaan layanan keuangan mikro. Di setiap daerah, koperasi dapat menyesuaikan jenis usaha yang dijalankan dengan potensi dan kebutuhan lokal, sehingga sifatnya fleksibel namun tetap terorganisir.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan untuk memiliki pengurus yang memenuhi kriteria tertentu. Pengurus memiliki peran penting dalam mewujudkan visi koperasi dan mengatur kegiatan sehari-hari.
adalah syarat utama untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih:
1. Memiliki pengetahuan mengenai koperasi, berperilaku jujur, setia, dan berkomitmen.
2. Memiliki keterampilan yang relevan dan semangat berwirausaha.
3. Tidak memiliki hubungan keluarga dalam garis keturunan langsung dengan pengurus atau pengawas lainnya.
4. Tidak menjabat sebagai bagian dari pimpinan desa, untuk menjaga independensi koperasi.
Susunan Pengurus Koperasi
pengurus koperasi harus ganjil, dengan minimal lima anggota, dan terdiri dari struktur berikut:
1. Ketua
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
4. Sekretaris
5. Bendahara
Struktur ini harus mempertimbangkan representasi perempuan dan dapat dilengkapi dengan pengelola koperasi yang ditunjuk untuk menangani aspek teknis usaha. dilansir dari pikiran rakyat
Cara Mendaftar Sebagai Anggota atau Mendirikan Kopdes Merah Putih
Pendaftaran untuk membentuk atau bergabung dengan Koperasi Merah Putih dilakukan secara online dan dibuka untuk masyarakat desa/kelurahan.
- Langkah Pendaftaran: Kunjungi situs resmi kopdesmerahputih. kop. id/daftar
- Pilih jenis koperasi yang sesuai:
1. Membentuk koperasi baru
2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisasi koperasi
4. Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Centang dua pernyataan penting, yaitu:
1. Seluruh data yang diberikan adalah akurat dan bersedia menanggung konsekuensi jika terdapat kesalahan.
2. Semua anggota koperasi berasal dari daerah yang sama.
Tekan “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan proses.
Pastikan semua informasi diisi dengan benar agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan lancar.
Prinsip Kerja dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih berpegang pada prinsip-prinsip koperasi yang bersifat universal: keterbukaan, demokrasi, dan partisipasi aktif. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara, tanpa memperhatikan besar kecilnya kontribusi modal.
Alur Tata Kelola Koperasi:
- Penyusunan Rencana Usaha: Menentukan jenis usaha berdasarkan potensi lokal.
- Pengumpulan Dana Anggota: Modal diperoleh dari simpanan wajib dan sukarela.
- Pembagian Keuntungan: Dilakukan dengan adil sesuai kontribusi anggota.
- Pelayanan Ekonomi dan Sosial: Mencakup penyediaan bahan baku, akses pembiayaan, hingga pemasaran.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih bukan sekadar tempat berkumpul dan menyimpan uang. Lebih dari itu, koperasi ini memberikan manfaat nyata untuk kehidupan sehari-hari anggota dan masyarakat desa. Berikut adalah beberapa keuntungannya:
1. Potensi Keuntungan Hingga 90%
Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto, koperasi dapat memberikan margin keuntungan hingga 90% jika dikelola dengan baik. “Semua itu tergantung pada pengelolaan dan sumber daya manusia yang ada,” ujar Ferry pada tanggal 17 April 2025.
2. Akses Barang dan Layanan Dengan Harga Terjangkau
Melalui unit usaha seperti gerai sembako dan apotek desa, anggota bisa membeli barang kebutuhan pokok dengan harga lebih murah.
3. Layanan Kesehatan dan Keuangan
Klinik desa dan unit simpan pinjam menawarkan layanan yang selama ini sulit diakses oleh masyarakat pedesaan.
4. Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi
Anggota koperasi mendapatkan pelatihan tentang kewirausahaan, manajemen usaha, serta pemasaran.
5. Peningkatan Daya Saing Produk Lokal
Koperasi mendukung distribusi dan promosi produk lokal, sehingga petani, nelayan, dan UMKM tidak lagi bergantung pada tengkulak.
7 Unit Usaha Wajib dalam Koperasi Merah Putih
Pemerintah menetapkan tujuh unit usaha utama yang wajib dimiliki oleh setiap koperasi:
1. Gerai Sembako – Menyediakan kebutuhan pokok dan produk pertanian.
2. Apotek Desa/Gerai Obat Murah – Menjual obat untuk manusia dan hewan, termasuk herbal.
3. Klinik Desa – Menyediakan layanan kesehatan dasar yang berbasis masyarakat.
4. Kantor Koperasi – Tempat pusat administrasi dan manajemen keanggotaan.
5. Unit Simpan Pinjam – Menawarkan tabungan dan kredit mikro.
6. Gudang dan Logistik – Memiliki fasilitas penyimpanan dan cold storage.
7. Unit Tambahan Sesuai Potensi Desa – Seperti usaha tani, kerajinan, atau pariwisata lokal.
Dampak Positif Kopdes Merah Putih bagi Ekonomi Lokal