Subang Darurat Kecelakaan: maraknya pelanggaran operasional dan Lemahnya pengawasan

sae/PESANJABAR
Subang Darurat Kecelakaan: maraknya pelanggaran operasional dan Lemahnya pengawasan

SUBANG, pesanjabar.com— Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terus terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang. Berdasarkan data yang tercatat, baru saja terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan, termasuk sebuah truk pengangkut air mineral, di Jalan Raya Bandung–Subang, Kecamatan Cijambe, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Insiden tragis ini telah menewaskan tiga orang warga dan melukai beberapa orang lainnya.

Maraknya Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasann menunjukkan masih banyaknya kendaraan truk pengangkut tanah galian (galian C) dan truk pengangkut air mineral (seperti Aqua) yang beroperasi dengan spesifikasi teknis dan kelaikan jalan yang tidak memenuhi aturan. Kondisi kendaraan yang tidak layak, muatan yang berlebih, dan kelalaian pengemudi menjadi pemicu potensial kecelakaan, sebagaimana juga terjadi dalam sejumlah kasus di wilayah lain yang disebabkan antara lain oleh rem blong . Lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran ini turut menyuburkan praktik-praktik yang membahayakan keselamatan publik.

Aturan yang Ada Belum Ditegakkan Secara Maksimal: Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah menunjukkan komitmen dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Kendaraan Barang, yang merupakan revisi dari Perbup No. 28 Tahun 2023 . Aturan ini dengan tegas membatasi jam operasional untuk kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, dan air mineral . Namun, aturan yang baik ini menjadi tidak berarti jika implementasi dan penegakannya di lapangan tidak optimal. Kami mempertanyakan efektivitas sosialisasi dan tindakan nyata penertiban.

Tumpang Tindih Tanggung Jawab dan Komitmen: Meskipun Polres Subang telah melakukan upaya, seperti menggelar Razia Gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi , upaya ini tampaknya belum cukup untuk menciptakan efek jera yang signifikan. Diperlukan sinergi yang lebih kuat dan berkelanjutan antara Polres Subang dan Dishub Kabupaten Subang untuk melakukan operasi gabungan yang rutin dan tidak seremonial belaka, khususnya menyasar kendaraan barang yang kerap melanggar.

“Kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya dan harus ada tindak tegas dari instansi-instansi terkait karena adanya darurat keselamatan berkendara yang harus segera ditangani.” Ujar Ramadani Kepala bidang PPD HMI Cabang Subang

Sebagai bentuk partisipasi kami dalam mengawal pembangunan daerah dan menjaga keselamatan warga, berikut adalah tuntutan dan rekomendasi konkret dari Bidang PPD HMI Cabang Subang:

Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Subang:

· Meningkatkan frekuensi dan kualitas pengujian kendaraan (KIR) untuk memastikan semua truk pengangkut barang, khususnya pengangkut tanah galian dan air mineral, benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan.

· Melakukan inspeksi mendadak (spot check) di lokasi-lokasi bongkar muat dan sepanjang rute operasional kendaraan barang.

· Menindak tegas perusahaan angkutan yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan dan melanggar ketentuan Perbup No. 21 Tahun 2025.

Kepada Kepolisian Resor (Polres) Subang:

· Mengoptimalkan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan barang, mulai dari muatan lebih, pelanggaran jam operasional, hingga kelengkapan surat-surat.

· Memperkuat sinergi dengan Dishub melalui operasi gabungan yang terencana, berkelanjutan, dan berfokus pada titik-titik rawan pelanggaran serta kecelakaan.

· Menyelidiki hingga tuntas setiap kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dan tidak hanya menempatkan pengemudi sebagai tersangka, tetapi juga mengusut tanggung jawab perusahaan pemilik kendaraan dan muatan .

Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang:

· Mengevaluasi dan memantau pelaksanaan Perbup No. 21 Tahun 2025 secara berkala, serta tidak segan untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
· Memastikan koordinasi yang efektif antara seluruh instansi terkait untuk menciptakan tata kelola transportasi barang yang aman dan tertib.

Kami, Bidang PPD HMI Cabang Subang, percaya bahwa pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa manusia. Setiap nyawa yang melayang dalam kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah adalah sebuah kegagalan moral dan birokrasi. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk melakukan pengawasan kritis dan konstruktif, serta mendorong agar tuntutan ini segera diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami meminta tanggapan dan langkah konkret dari pihak-pihak yang disebutkan dalam waktu secepatnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *