Kota Bandung, Pesanjabar.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2025/2026. Tahap pertama SPMB akan dibuka mulai tanggal 10 hingga 16 Juni 2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, memastikan bahwa seluruh aspek pelaksanaan SPMB telah disiapkan secara matang, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, maupun layanan pengaduan.
“Sesuai amanat Gubernur, semua anak Jawa Barat harus sekolah dan menjalankan SPMB yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, Tanpa Diskriminasi, dan Tidak Ada Titipan!” tegas Purwanto saat ditemui pada Senin (09/06).
Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan SPMB telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 420/Kep.288-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
“Begitu pun untuk layanan informasi dan pengaduan, sudah kami siapkan dengan membuka hotline pengaduan di website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga. Untuk offline, pelayanan dan pengaduan bisa ke sekolah tujuan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIII, dan Kantor Dinas Pendidikan Jabar,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi Disdikjabar.
Jadwal dan Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Kadisdik juga mengimbau seluruh peserta didik lulusan SMP/MTs serta para orang tua untuk segera mendaftarkan anak-anak mereka ke jenjang pendidikan menengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian tahapan dan jalur pendaftaran SPMB tahun 2025:
SPMB SMA Tahap 1 (10–16 Juni 2025)
Jalur Domisili: 35%
Jalur Afirmasi: 30%
Jalur Mutasi/Anak Guru: 5%
SPMB SMK Tahap 1 (10–16 Juni 2025)
Jalur Domisili Terdekat: 10%
Jalur Afirmasi: 30%
Jalur Mutasi: 5%
Jalur Persiapan Kelas Industri: 20%
SPMB SLB (Tanpa Jalur Persentase)
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), penerimaan tidak berdasarkan jalur seperti SMA dan SMK. Seleksi didasarkan pada jenis kekhususan calon peserta didik yang dinilai dari hasil diagnosa oleh tim ahli, psikolog, medis, atau Resource Center bersama pihak SLB yang dituju.
SPMB Tahap 2 (24 Juni – 1 Juli 2025)
SMA: Jalur Prestasi sebesar 30%
SMK: Jalur Prestasi sebesar 35%, dengan rincian 30% prestasi akademik dan 5% non-akademik
Dinas Pendidikan Jawa Barat menekankan bahwa seluruh proses penerimaan dilakukan secara transparan, inklusif, dan berkeadilan guna memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah di Jawa Barat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdik Jabar menyediakan kanal layanan daring melalui situs resmi dan aplikasi Sapawarga, serta layanan langsung di sekolah atau kantor cabang dinas.(**)