SUBANG. pesanjabar.com — Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada Sabtu (2/8) di Aula Kantor Desa Cupunagara, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 16.30 WIB ini menghadirkan Dr. Ir. Edi Askari, M.M., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI, sebagai narasumber utama.
Acara sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, kader PKK, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Desa Cupunagara, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, serta ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam penyampaian materinya, Dr. Edi Askari menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda sebagai landasan hukum dalam kehidupan sosial dan pemerintahan di tingkat lokal. Ia menjelaskan bahwa Perda memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat.
Beberapa peraturan daerah yang disosialisasikan dalam kegiatan ini meliputi Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda tentang Pengelolaan Sampah. Menurut Edi Askari, peran serta masyarakat sangat krusial dalam menyukseskan implementasi Perda di lapangan. Ia mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga berperan aktif dalam menyebarkan informasi, menaati aturan, dan melakukan pengawasan.
Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi diskusi. Salah satu topik yang mencuat adalah usulan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal, terutama air, untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata seperti situ (danau buatan) atau waterboom. Inisiatif ini dinilai tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata.
Menanggapi usulan tersebut, Dr. Edi Askari menyambut baik dan mendorong agar pemerintah desa dan masyarakat setempat dapat mengembangkan program berbasis potensi wilayah dengan tetap mengacu pada ketentuan Perda yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penekanan bahwa penyebarluasan informasi hukum harus menjadi gerakan bersama. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai aspek seperti ketertiban umum, pengelolaan sampah, kawasan tanpa rokok, dan perlindungan anak, diharapkan terbentuk lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan aman.
Acara resmi ditutup pada pukul 16.30 WIB. Para peserta diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menegakkan peraturan daerah di lingkungan masing-masing, demi terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang lebih tertib dan sadar hukum. (**)
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Digelar di Desa Cupunagara

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Digelar di Desa Cupunagara