Sindikat Pembobolan Rekening Rp204 Miliar Terbongkar, Bareskrim Tangkap 9 Pelaku

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
Sindikat pembobolan rekening bank dormant senilai Rp204 miliar berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Polri telah menetapkan 9 tersangka dari tiga kelompok, yakni:

  • Oknum karyawan bank: AP (Kepala Cabang Pembantu), GRH (Consumer Relation Manager)

  • Pelaku pembobolan: C alias K (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank), R (mediator), TT (fasilitator)

  • Pelaku pencucian uang: DH (pembuka blokir rekening), IS (pemilik rekening penampungan)

Dua di antaranya, C alias K dan DH, juga terkait kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG. Dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami sarankan nasabah rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” tegasnya.

Hingga kini, Polri masih mengembangkan kasus ini. Langkah penyidik diarahkan untuk membongkar jaringan secara lebih luas sekaligus memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat pembobolan tersebut.(**)

Laman: 1 2

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *