BANDUNG, Pesanjabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kegiatan surveillance yang dilakukan sejak Sabtu, 5 Juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru tiba di Indonesia.
“Dari hasil pemantauan, target terlihat menuju ke sebuah rumah kontrakan yang kemudian dicurigai sebagai tempat produksi narkotika. Pada Selasa pagi, 8 Juli 2025 pukul 07.30 WIB, tim kami melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” jelas Kombes Hendra dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial MT dan RA, salah satunya merupakan warga negara asing. Selain itu, empat orang saksi turut diperiksa untuk pendalaman kasus.
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua drum berisi cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan serupa, empat botol kecil berisi zat kimia toulen, satu botol kecil cairan aseto, serta sejumlah alat dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan sabu.
Kombes Hendra menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional bernama “Golden Crescent”, yang diketahui beroperasi di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
“Ini bukan sekadar kasus narkoba lokal, tapi sudah masuk ke dalam jaringan internasional yang berbahaya. Jaringan ini dikenal aktif menyuplai narkotika ke berbagai negara, dan Indonesia menjadi salah satu target pasar mereka,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan menelusuri jalur distribusi serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat internasional tersebut.