SUBANG.pesanjabar.com – Rapat Koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI diikuti oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, melalui Zoom Meeting pada Rabu (15/10/2025). Rapat tersebut membahas permohonan izin pemanfaatan ruang milik jalan tol (Rumija Tol) untuk pembangunan simpang susun di ruas Tol Cikampek–Palimanan KM 115+800, dan berlangsung di Ruang Rapat Bupati 1, Kantor Bupati Subang. Jawa Barat–DKI Jakarta, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pihak VinFast, yang menjadi salah satu penggagas pengembangan kawasan industri di Subang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Reynaldy menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Subang untuk mendukung percepatan pembangunan simpang susun, sebagai langkah strategis memperkuat konektivitas wilayah dan menarik investasi di kawasan Subang timur.
“Pemkab Subang berperan sebagai penghubung antara VinFast dan Pemerintah Pusat agar proses pembangunan di wilayah ini berjalan lancar. Kami siap mendukung dari sisi teknis maupun administratif demi kelancaran proyek yang juga menjadi bagian dari program nasional,” ujar Kang Rey.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penentuan lokasi simpang susun bukan menjadi kendala selama seluruh ketentuan teknis terpenuhi, termasuk jarak minimal dan konektivitas jaringan jalan sesuai regulasi dari Kementerian PUPR.
“Bagi kami, lokasi mana pun tidak menjadi masalah asalkan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Yang utama, proyek ini harus mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka akses baru, dan mendorong pengembangan kawasan industri,” imbuhnya.






