Berdasarkan analisis tersebut, HMI Cabang Subang dengan tegas menyatakan:
1. Menuntut Pencabutan Perbup No. 395 Tahun 2022. Kebijakan ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan harus segera dicabut untuk mencegah pemborosan keuangan daerah.
2. Mendesak Transparansi Anggaran. HMI mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk terbuka dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran, serta memprioritaskan belanja untuk program-program yang pro-rakyat kecil.
3. Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Sipil. HMI mengajak organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan seluruh masyarakat Subang untuk bersama-sama mengawasi kebijakan publik dan menyuarakan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.
4. Mengingatkan Kembali Tugas dan Fungsi DPRD. HMI mengingatkan kepada para anggota DPRD untuk kembali kepada khittah-nya sebagai abdi masyarakat, mengedepankan integritas, dan bekerja keras untuk kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan pribadi atau golongan.
Bagi HMI Cabang Subang, kritik terhadap Perbup ini bukan sekadar protes, melainkan bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Subang yang lebih adil dan sejahtera. HMI percaya bahwa kepemimpinan yang baik dibangun di atas fondasi integritas, empati, dan akuntabilitas, bukan pada besarnya tunjangan yang diterima.(**)