Sikap Kritis HMI Cabang Subang Terhadap Perbup No. 395 Tahun 2022

sae/PESANJABAR
Sikap Kritis HMI Cabang Subang Terhadap Perbup No. 395 Tahun 2022

SUBANG. pesanjabar.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang, sebagai organisasi kader yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kepentingan rakyat, menyatakan keprihatinan dan sikap kritis yang mendalam terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 395 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 34 Tahun 2017.

Perbup ini secara spesifik mengamendemen ketentuan Pasal 23 yang mengatur besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. HMI menilai bahwa kebijakan ini tidak tepat dan menunjukkan ketidakpekaan yang akut terhadap kondisi riil masyarakat Subang.

POTRET KENYATAAN SAAT INI !!

HMI Cabang Subang mendasarkan sikap kritisnya pada beberapa fakta dan perbandingan yang sangat timpang:

1. Besaran Angka yang Fantastis: Perbup menetapkan tunjangan yang nilainya sangat tinggi, yaitu:

· Tunjangan Perumahan Ketua DPRD: Rp 27.000.000,-/bulan
· Tunjangan Perumahan Wakil Ketua: Rp 25.000.000,-/bulan
· Tunjangan Perumahan Anggota: Rp 21.000.000,-/bulan
· Tunjangan Transportasi: Rp 15.000.000,-/bulan

2. Jurang Pemisah dengan Rakyat:

HMI membandingkan besaran tunjangan ini dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat Subang. Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Subang masih berkisar pada angka Rp 2 – 3 juta per bulan. Artinya, tunjangan perumahan saja untuk seorang anggota DPRD setara dengan 7 hingga 10 kali gaji bulanan seorang buruh atau karyawan biasa. Tunjangan transportasi yang mencapai Rp 15 juta juga sangat tidak realistis dan berlebihan.

3. Kontradiksi dengan Kondisi Fiskal dan Pembangunan:

Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan anggaran dan efisiensi belanja daerah, terutama di masa Efisiensi anggaran. Anggaran yang sangat besar ini dialokasikan untuk kesejahteraan segelintir elite, sementara anggaran untuk sektor-sektor vital yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur pedesaan, dan perlindungan sosial, seringkali dikeluhkan keterbatasannya.

HMI Cabang Subang tidak hanya melihat ini sebagai masalah angka, tetapi sebagai persoalan filosofis dan moral tentang fungsi perwakilan rakyat.

Krisis Empati dan Kepekaan Sosial:

Kebijakan ini dinilai mencerminkan krisis empati yang parah di kalangan pengambil kebijakan. Di saat rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok, para wakil rakyat justru menyetujui peningkatan tunjangan untuk diri mereka sendiri dalam jumlah yang sangat masif.

Penyimpangan Tujuan Representasi:

Anggota DPRD dipilih untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk mensejahterakan diri sendiri. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk political hedonism (hedonisme politik) yang merusak citra dan martabat lembaga perwakilan.

Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran:

Alokasi dana yang sangat besar dan tidak wajar berpotensi menciptakan celah untuk penyalahgunaan dan inefisiensi. HMI mempertanyakan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tunjangan tersebut.

TUNTUTAN DAN SERUAN HMI CABANG SUBANG

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *