JAKARTA, Pesanjabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil dan formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (23/6/2025) di Jakarta.
Sidang tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta pejabat eselon I dari kedua kementerian.
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. memberikan apresiasi atas kehadiran lengkap jajaran pejabat negara. Ia menyatakan bahwa selama 12 tahun menjabat sebagai hakim, baru kali ini melihat kehadiran menteri dan pejabat eselon I secara penuh dalam sidang MK.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Pemerintah atas lima perkara pengujian UU TNI, yaitu perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pengesahan UU TNI telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. DPR juga menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak menunjukkan kerugian langsung atas berlakunya undang-undang tersebut.
Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa baik dari segi prosedur pembentukan maupun isi dari UU TNI, semuanya telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. **