Hukum  

Sidang Hasto Kristiyanto Dijaga Ketat, 1.108 Personel Diterjunkan

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
1.108 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

JAKARTA . pesanjabar.com— Sebanyak 1.108 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Personel tersebut merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta sejumlah Polsek di wilayah sekitar. Pengamanan dilakukan menyeluruh, baik di dalam ruang sidang maupun di area luar gedung pengadilan, guna mengantisipasi potensi gesekan antar kelompok massa yang menyampaikan aspirasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam penegakan hukum.

“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujar Susatyo.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengamanan ini adalah untuk memastikan semua pihak merasa aman, baik masyarakat umum, pencari keadilan, maupun peserta aksi.

“Kami tidak ingin ada satu pun warga yang terluka akibat aksi hari ini. Kehadiran kami untuk melindungi semua — baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi. Jangan ada yang coba-coba membuat keributan, karena kami akan tindak tegas,” tegas Kapolres.

Sidang yang menyita perhatian publik ini memang berpotensi memicu ketegangan di luar pengadilan, mengingat sejumlah kelompok hadir dengan tuntutan yang berbeda terhadap kasus yang melibatkan elite partai politik tersebut. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *