JAKARTA.pesanjabar.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim dan jajaran Polda di seluruh Tanah Air berhasil mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengumumkan pengungkapan 38.934 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Komjen Syahar menyebut capaian ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga, melibatkan BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, serta berbagai instansi penegak hukum lainnya.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Ini kerja bersama dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum internal kepolisian.
“Perintah Kapolri jelas: tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penegakan hukum dilakukan dari hulu ke hilir, dari penyedia hingga pengguna,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, merinci bahwa dari total tersangka, 48.692 merupakan pria WNI, 2.764 wanita WNI, serta 150 anak di bawah umur. Sementara itu, 157 tersangka warga asing terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Selain penindakan, Polri juga melaksanakan rehabilitasi terhadap 1.072 pengguna melalui pendekatan restorative justice.
Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri atas:
- Ganja: 184,64 ton
- Sabu: 6,95 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Tembakau gorila: 1,87 ton
- Serta jenis lain seperti kokain, heroin, dan ketamin.
Selain itu, Bareskrim juga menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba dengan penyitaan aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dan 29 tersangka. Aset yang disita meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.
“Langkah ini untuk memutus sumber keuangan jaringan narkotika agar mereka tidak bisa bangkit kembali,” jelas Brigjen Eko.
Beberapa kasus besar turut diungkap, antara lain penemuan ladang ganja 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penyitaan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi. Jaringan penyelundupan besar juga berhasil dibongkar di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.
Komjen Syahar menegaskan, langkah Polri ini selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
“Kami menjalankan arahan Presiden untuk memperkuat perang terhadap narkoba melalui kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik, Polri membuka Hotline Pengaduan Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk laporan pelanggaran internal.
“Peran masyarakat dan media sangat penting. Bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar. (**)






