BANDUNG, Pesanjabar.com — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menyatakan kesiapannya untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Upaya banding ini akan dilakukan secara maksimal dengan penguatan dokumen dan alat bukti yang dimiliki pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, usai melakukan konsolidasi di lingkungan SMAN 1 Bandung pada Jumat (13/6/2025).
“Kita akan konsen agar proses banding di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) harus dimenangkan dan di atas kertas, baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat serta berbagai unsur penguat dan alat bukti bahwa ini adalah milik Pemdaprov Jabar. Ligitasinya akan kita maksimalkan,” ungkapnya.
Herman menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan berikhtiar sekuat tenaga agar proses banding membuahkan hasil yang berpihak kepada kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan di Jawa Barat.
“Kita akan ikhtiarkan semaksimal mungkin, akan habis-habisan, mudah-mudahan sesuai harapan. Saya yakin keadilan itu ada di negeri ini, kita sangat yakin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk memperkuat tuntutan banding di pengadilan tingkat lanjutan. Ia menambahkan bahwa proses hukum ini tidak akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar maupun Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Bandung.
“Proses banding ini tak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan proses SPMB di sekolah,” ujar Purwanto.
Selain memberikan penjelasan terkait sengketa hukum, Kadisdik Jabar juga menyampaikan informasi penting seputar pelaksanaan SPMB 2025 dalam sebuah video yang dapat disaksikan oleh masyarakat melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat. (**)