KABUPATEN BEKASI, Pesanjabar.com — Memasuki hari keenam pelaksanaan sosialisasi penertiban jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri, tepatnya di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tingkat kepatuhan pedagang terhadap aturan yang ditetapkan baru mencapai sekitar 40 persen.
Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus menggencarkan upaya edukasi dan penindakan terhadap PKL yang belum mematuhi jam operasional, yaitu pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Ganda Sasmita, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan jam buka PKL merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi yang melibatkan pihak kecamatan, desa, serta paguyuban pedagang.
“Kami sepakat bahwa para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ini sudah hari keenam sosialisasi kami lakukan, baik pagi maupun sore,” ujar Ganda saat usai penertiban PKL pada Selasa (17/6/2025).
Namun, dari hasil pantauan di lapangan, sebagian besar pedagang masih belum mematuhi ketentuan tersebut. Bahkan hingga pukul 06.00 WIB, masih terlihat sejumlah PKL yang tetap berjualan.
“Jika dalam dua hari ke depan kepatuhan masih rendah, maka kami akan menjalankan tindakan tegas sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Jangankan di badan jalan, di bahu jalan dan trotoar saja tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ganda juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi telah memberi waktu cukup melalui pendekatan persuasif, namun belum terlihat perubahan perilaku secara signifikan dari sebagian besar pedagang.
“Kami juga melakukan woro-woro dengan mobil patroli di pagi hari. Tapi kenyataannya, hingga pukul enam pagi masih banyak pedagang yang belum selesai berjualan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah bersama dinas terkait saat ini tengah menyusun rencana relokasi PKL sebagai solusi jangka panjang. Meskipun demikian, jika peringatan-peringatan yang diberikan secara lisan dan tertulis tetap tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan diambil.
“Tahapannya jelas, mulai dari himbauan lisan, tertulis, hingga surat peringatan 1 sampai 3. Jika tetap tidak dipatuhi, kami akan melakukan penutupan permanen. Ini bukan hanya kepada yang membandel, tapi kepada semua yang tetap berjualan di area tersebut,” ujarnya.
Penertiban ini, lanjutnya, dilakukan untuk mendukung ketertiban umum dan memperlancar lalu lintas di ruas jalan yang menjadi salah satu titik padat kendaraan di wilayah Cikarang. (**)